Perekonomian dunia saat ini telah memasuki era baru yang dikenal dengan Era Ekonomi Kreatif yang ditandai oleh maraknya pengembangan industri kreatif. Fenomena perekonomian ini kemudian menarik perhatian pemerintah Jawa Barat. Bersama BEKRAF, Gubernur Jawa Barat menyepakati perjanjian kerjasama dalam upaya mengembangkan potensi kreatif yang ada di Provinsi Jawa Barat untuk mendongkrak perekonomian masyarakat Jawa Barat. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Untuk dapat mengembangkan potensi kreatif tersebut maka diperlukan suatu infrastuktur yang dapat mewadahi kegiatan dalam proses pengembangan potensi tersebut. Infrasturktur tersebut berupa creative center. Creative center ini akan dibangun di beberapa kota dan kabupaten, dan salah satunya adalah di Kota Tasikmalaya.
Kota Tasikmalaya sendiri menyimpan banyak potensi ekonomi kreatif terlihat dari maraknya karya hasil industri kreatifnya seperti kain bordir, kelom geulis dan paying geulis. Selain olahan industri kreatif, kota Tasikmalaya pun memiliki potensi kreatif yang datang dari anak mudanya yang tergabung dalam komunitas kreatif. Namun sayangnya potensi yang datang dari komunitas kreatif ini kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tasikmalaya sendiri terbukti dari kurangnya infrastuktur yang tepat guna dengan kebutuhan dan kegiatan para komunitas kreatif tersebut. Maka dari itu, pembangunan creative center di Kota Tasikmalaya ini penting untuk tujuan yaitu menjadi sebuah pusat fasilitas penunjang kegiatan kreasi, produksi dan diskusi yang juga menyediakan pelatihan entrepreuneurship bagi anggota komunitas-komunitas kreatif yang ada di Tasikmalaya.
Kata Kunci: Creative Center, Ekonomi Kreatif, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat