Transformasi digital sektor kesehatan menjadi tumpuan pada saat terjadinya pandemi Covid-19. Pada saat itu, kerentanan layanan kesehatan menjadi terekspos. Pemerintah menyadari bahwa data kesehatan terfragmentasi ke dalam 400 aplikasi kesehatan. Tidak ada standarisasi data dan setiap faskes mempunyai rekam medis kesehatan sendiri-sendiri. Sehingga menyulitkan integrasi data kesehatan masyarakat. Atas kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan membentuk unit khusus untuk transformasi digital kesehatan bernama Digital Transformation Office (DTO). Penelitian ini menganalisis peran unit Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan dalam tata kelola sistem layanan kesehatan nasional (Indonesia Health Service) bernama SATUSEHAT. Penelitian dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan kerangka analisis yang mencakup dua dimensi utama, yaitu kontrol kualitas layanan dan mekanisme pengawasan dalam tata kelola platform SATUSEHAT. Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dan analisis dokumen. Penelitian ini mengungkap keberhasilan DTO Kemenkes dalam mengelola platform SATUSEHAT dengan prinsip modular, terstandar, dan interoperable serta melaksanakan mekanisme pengawasan yang terbuka dan adaptif.