ABSTRAK
DPR RI pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang mensosialisasikan UU TPKS melalui website resminya. Namun, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan persentase angka kekerasan diskriminasi seksual terhadap perempuan meningkat baik dikalangan remaja sampai kepada kalangan dewasa. Website DPR RI berdasarkan hasil Baseline Survey Peta Jalan Open Parliament Indonesia (OPI) pada tahun 2020 dinilai masih terdapat informasi yang kurang up to date, meliputi 40% menyatakan buruk dan 9,2% menyatakan sangat buruk. Buruknya kualitas informasi website DPR RI pada laman UU TPKS yang dinyatakan kurang up to date menimbulkan ketidakjelasan informasi UU TPKS pada laman resmi DPR RI yaitu situs websitenya dalam mensosialisasikan informasi mengenai UU TPKS. Pendekatan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif melalui teknik pengumpulan data wawancara, dokumentasi, dan observasi. Penelitian ini mengacu teori new media oleh Walter J. Ong (1982) dengan lima sub-analisis: Interaktivitas, Kemampuan Dialog, Simultaneitas, Partisipasi Komunal dan Digitalisasi Informasi. Hasil penelitian ini menunjukan, website dpr.go.id telah berhasil menerapkan 4 dari 5 sub analisis. Dalam interaktivitas dpr.go.id telah mengadopsi konsep komunikasi dua arah pada proses legislasi. Dalam simultanetas dpr.go.id memiliki kemampuan search engine yang memungkinkan pengguna untuk berpindah antara berbagai jenis konten dengan cepat. Dalam partisipasi komunal dpr.go.id sudah terdapat fitur yang mendukung partisipasi publik untuk menjadi jembatan antara masyarakat dengan DPR RI. Dalam strategi digitalisasi informasi, dpr.go.id memberi akses terbuka terhadap informasi dengan up to date yang dikemas secara user friendly. Sementara itu, website dpr.go.id belum menerapkan kemampuan dialog karena kurangnya respons terhadap komentar masyarakat dan belum adanya forum diskusi tematik. Penelitian ini memberikan kontribusi pemahaman tentang pembentukan opini publik terhadap UU TPKS dalam pengelolaan website dpr.go.id
Kata Kunci: DPR RI, New Media, Pengelolaan Website, UU TPKS, Website.