UMKM dapat didefinisikan sebagai usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau individu, yang berkontribusi pada sektor ekonomi produktif, membantu perekonomian Indonesia dengan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara melalui pajak badan usaha, serta diartikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 nomor 20 tahun 2008 sebagai usaha produktif yang dimiliki oleh individu ataupun badan usaha yang memenuhi syarat untuk diklasifikasikan sebagai usaha, dikelompokkan berdasarkan aset serta omset yang dimiliki sebuah usaha. Rumah Makan Ratu Sari adalah salah satu UMKM yang bergerak dalam bidang kuliner. Terletak di Jl. Jendral Sudirman, Kel. Alliritengae, Kec. Turikale, Kab. Maros, Sulawesi Selatan, rumah makan ini menyajikan beranekaragam menu. Permasalahan yang dihadapi Rumah Makan Ratu Sari adalah penjualan pertahunnya yang tidak mencapai target.
Ada beberapa penyebab terjadinya pendapatan Rumah Makan Ratu Sari tidak mencapai target yaitu kurangnya melakukan prom