organisasi, Instansi juga harus memahami dan mengelola risiko terkait, seperti
peningkatan pemenuhan akan peraturan atau regulasi dan ketergantungan proses
bisnis terhadap teknologi informasi. SPBE/E-Gov yaitu penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi
pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak
lainnya ini mulai diterapkan karena teknologi informasi (TI). Pemerintah Kota
Bandung merupakan instansi yang sedang menerapkan SPBE/E-Gov sesuai
regulasi Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Pada penelitian kali ini penulis
membuat perancangan manajemen risiko strategis sesuai dengan diterapkannya
Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko
SPBE. Penulis menggunakan pedoman pada Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2020
dan menggunakan kerangka kerja ISO31000:2018 dan COBIT 5 For Risk sebagai
referensi tambahan. Penulis membedakan dua jenis risiko yaitu risiko negatif dan
risiko positif, alur untuk penilaian risiko terdiri dari identifikasi, analisis, evaluasi
dan penanganan risiko. Pada aspek personil akan menghasilkan rekomendasi
perancangan berupa deskripsi kerja dan kompetensi, lalu aspek proses akan
menghasilkan rekomendasi berupa kebijakan, SOP dan pada aspek teknologi akan
menghasilkan rekomendasi berupa tools aplikasi perangkat lunak dan instruksi
kerja.
Kata Kunci: SPBE, E-Gov, COBIT 5 For Risk, ISO 31000:2018, Permen PANRB