Transfer pricing merupakan suatu kebijakan dimana perusahaan menentukan harga transfer dari suatu transaksi beruapa barang, jasa, harta tak berwujud maupun transaksi finansial lainnya yang dilakukan oleh perusahaan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transfer pricing harus diterapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan yang mengejar laba maksimal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh secara simultan dan parsial antara beban pajak, ukuran perusahaan, dan mekanisme bonus terhadap transfer pricing pada perusahaan manufaktur sub sektor aneka industri yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2018.
Pada penelitian ini digunakan metode kuantitatif, penelitian ini juga menggunakan purposive sampling sebagai teknik pengambilan sampel. Data pada penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh dari situs resmi Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 19 perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun penelitian sehingga didapat 57 total sampel perusahaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi logistik dengan menggunakan bantuan aplikasi SPSS 25.
Berdasarkan hasil penelitian, variabel beban pajak, ukuran perusahaan dan mekanisme bonus secara simultan berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing, dimana variabel beban pajak, ukuran perusahaan dan mekanisme bonus dapat mempengaruhi transfer pricing sebesar 41,5% dan 58,5% dipengaruhi oleh faktor lain di luar variabel penelitian. Ukuran perusahaan secara parsial berpengaruh positif terhadap transfer pricing, sedangkan beban pajak dan mekanisme bonus tidak berpengaruh terhadap transfer pricing.
Peneliti menyarankan agar peneliti selanjutnya melakukan perluasan objek penelitian selain perusahaan sub sektor aneka industri, dan juga diharapkan dapat menambah jumlah sampel dengan menambah periode pengamatan, serta menambah variabel lain di luar variabel penelitian. Bagi perusahaan yang berukuran besar diharapkan dalam melakukan transaksi ke pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Serta diharapkan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih megawasi perusahaan yang berukuran besar ketika melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, apakah perusahaan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan melakukan transaksi sesuai dengan harga pasar wajar atau belum.
Kata Kunci: Transfer Pricing, Beban Pajak, Ukuran Perusahaan, Mekanisme Bonus