Fikih merupakan ilmu yang membahas hukum-hukum dalam agama Islam, terdapat aturan dalam berbagai bidang kehidupan umat Islam. Fikih memiliki dua sumber sebagai pedoman hidup yatu Al-Quran dan Sunnah, Ilmu fikih membahas hukum sesuai sumber tersebut. Aplikasi konsultasi Ilmu Fikih merupakan aplikasi yang menghubungkan seorang ustaz dengan seorang muslim yang memiliki permasalahan dalam pelaksanaan tata cara beribadah dan hukum-hukum dalam pelaksanaan ibadah maupun kegiatan sehari-hari, untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut sangat penting bagi masyarakat muslim. User Interface (UI) adalah istilah untuk sistem yang memungkinkan pengguna terhubung dengan aplikasi. User Experience (UX) digunakan sebagai pengukuran bagaimana aplikasi dapat digunakan oleh pengguna. Pentingnya UI/UX dalam pengembangan aplikasi untuk mempermudah pengguna mengendalikan aplikasi, mendapat respon dari interaksi dan mengetahui kebutuhanan pengguna. Pada perancangan penelitian ini menggunakan metode user-centered design, metode ini berfokus kepada kebutuhan pengguna. Hasil dari penelitian adalah sebuah rancangan UI/UX pada Aplikasi Konsultasi Ilmu Fikih yang dapat diterima oleh pengguna, dan tujuan dari aplikasi ini yaitu untuk memberikan informasi akurat dan tepat bagi umat muslim yang mengalami kesulitan atau masalah dalam ilmu fikih.
Kata Kunci : UI/UX, Aplikasi Konsultasi Ilmu Fikih, User-Centered Design