Kampanye hitam sebagai salah satu fenomena yang menjadi perhatian pemerintah saat ini. Pesan kampanye hitam semakin tinggi intensitasnya dalam pelaksanaan pilkada. Jawa Barat sabagai provinsi dengan pemilih tetap terbanyak pada tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode analisis isi kuantitatif. Dimana penelitian ini untuk mengetahui persentase pesan kampanye hitam yang tampak dalam tayangan debat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada tayangan debat publik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 terdapat pesan black campaign yang terjadi dengan persentase tertinggi pada kategori menghina yaitu 53,85% (persen), lalu diikuti memfitnah 15,38% (persen), menyebarkan berita bohong 15,38% (persen), menghasut 15,38% (persen), dan mengadu domba 0% (persen). Konten pesan kampanye hitam yang ditemukan dalam tayangan “Debat Publik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018” paling banyak yaitu terkait pesan penghinaan yang dilakukan antar calon pasangan. Hal ini disebabkan karena beberapa pesan yang disampaikan oleh para calon pasangan yang diluar konteks atau tidak berkaitan dengan tema yang dibahas pada saat debat. Pesan-pesan tersebut tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan teori kampanye hitam yang telah dijelaskan. Selain itu, pesan tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bagian kelima pasal 69 telah dijelaskan bahwa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat merupakan tindakan yang dilarang dalam berkampanye meskipun dengan intensitas yang sedikit. Jadi, dengan pesan yang ada pada tayangan menunjukkan bahwa masyarakat kurang teredukasi dengan baik karena pesan yang disampaikan mengandung koten kampanye hitam.
Kata kunci: Pesan Kampanye Hitam, Analisis Isi, Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat