PT Jakarta International Container Terminal (JICT) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, khususnya dibidang jasa kepelabuhan yang mengelola keluar masuknya petikemas baik untuk ekspor maupun impor. Perjalanan petikemas impor ditentukan oleh waktu tunggu (dwelling time) petikemas. Waktu tunggu petikemas dapat dibagi menjadi tiga tahapan yaitu tahap pre clearance, custom clearance dan post clearance. Tahap pre clearance secara umum sangat mempengaruhi waktu tunggu petikemas, bahkan menyumbang hampir 60% waktu tunggu secara keseluruhan. Fokus penelitian adalah bagaimana memberikan solusi dengan cara memperbaiki proses bisnis petikemas import dengan menggunakan BPI (Bussines Process Improvement) di tahap pre clearance. Pertama metode Value Stream Mapping (VSM) digunakan untuk mengidentifikasi value untuk setiap aktivitas yang dianalisis untuk dikategorikan menjadi aktivitas Real Value Added (RVA), Bussines Value Added (BVA) dan Non Value Added (NVA). Selanjutnya upaya perbaikan dilanjutkan dengan menggunakan konsep Business Process Improvement (BPI) dengan cara streamlining. Setelah dilakukan perbaiki dengan menggunakan konsep BPI dengan streamlining tools, maka pengecekan fisik yang berulang oleh Bea Cukai dan pemeriksaan secara ex officio dapat disederhanakan dengan metode Duplication Elimination. Perbaikan proses bisnis menghasilkan efisiensi waktu 16.43% setara dengan 720 menit dan Efisiensi siklus waktu (Cycle time efficiency) sebesar 6.73%. Untuk menekan keterlambatan pengurusan dokumen, maka proses bisnis yang bersifat transparan, akuntabel dan kompetitif perlu dipahami Service Legal Agreement(SLA) dan Service Legal Guarantee (SLG) dalam pengurusan petikemas impor di JICT oleh setiap stakeholders.