Implementasi PSAK 71 di Indonesia membawa perubahan yang signifikan kepada bank untuk mengelola manajemen resiko kerguan kredit, yang akan berdampak pada laporan keuangan perbankan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji perbedaan kinerja keuangan yang dipengaruhi oleh Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Kecukupan Modal, dan restrukturisasi kredit sebelum dan setelah berlakunya PSAK 71. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder dari laporan keuangan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2023. Untuk memastikan sampel sesuai digunakan Teknik purposive sampling sehingga diperoleh 240 sampel yang terdiri dari 30 perusahaan selama rentang waktu 8 tahun. Analisis dilakukan dengan menggunakan aplikasi Eviews 12 dengan uji beda dan analisis regresi data panel.
Temuan dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan pada variabel CKPN, kecukupan modal, dan restrukturisasi kredit, serta Kinerja Keuangan sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71. Secara simultan CKPN, kecukupan modal, dan restrukturisasi kredit berpengaruh terhadap kinerja keuangan. secara parsial menunjukkan bahwa CKPN dan restrukturisasi kredit berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap kinerja keuangan serta kecukupan modal berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kinerja keuangan.
Diharapkan penelitian ini akan membantu bagi perusahaan perbankan dalam membuat keputusan tentang kebijakan akuntansi dan restrukturisasi kredit dan juga investor dalam menilai kualitas kinerja keuangan perbankan.
Kata Kunci: PSAK 71, CKPN, CAR, ROA, restrukturisasi kredit, kinerja keuangan.