Nilai perusahaan adalah pandangan baik atau buruk masyarakat atau investor terhadap perusahaan tersebut, baik atau buruk nilai perusahaan dapat disebabkan banyak faktor. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi nilai perusahaan adalah Good Corporate Governance. Pada penelitian ini menggunakan populasi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Good Corporate Governance terhadap nilai perusahaan. Kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, dewan komisaris independen, dan dewan komite audit menjadi proksi dari Good Corporate Governance, sedangkan nilai perusahaan diproksikan oleh Tobin`s Q.
Penelitian ini menggunakan analisis regresi data panel sebagai teknik analisis. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan data sekunder dengan memanfaatkan laporan tahunan dan laporan keuangan perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Teknik Purposive Sampling yang menghasilkan 12 sampel perusahaan dari 24 perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Temuan pada penelitian ini menjelaskan, kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dewan lkomisaris independen, dan dewan komite audit tidak berpengaruh secara simultan dan parsial terhadap nilai perusahaan.
Penelitian ini memiliki kontribusi terhadap peneliti selanjutnya, penelitian ini dapat dijadikan referensi. Selain itu, untuk manajemen perusahaan, dapat melihat hasil dari manajemen perusahaan yang terkait dan bisa dijadikan gambaran perusahaan tersebut, dan investor bisa melihat gambaran perusahaan BUMN sebelum menginvestasikan kepada perusahaan yang terkait.
Kepada peneliti selanjutnya yang akan membahas variabel Good Corporate Governance dan nilai perusahaan yang akan menjadikan penelitian ini sebagai referensi pada penelitiannya, diharapkan untuk memiliki periode lebih panjang dan disarankan kepada peneliti selanjutnya menambah atau mengganti proksi variabel Good Corporate Governance yang lainnya, seperti kepemilikan asing, ukuran dewan komisaris, dan dewan direksi.