Media sosial kini hadir di kalangan masyarakat dan mengubah paradigma komunikasi, menjadi platform untuk bertukar informasi dan pendapat. Salah satu media sosial yang aktif digunakan adalah Instagram. Dalam penelitian ini, Pandawara group memposting video tentang kebersihan Pantai Cibutun, menyebutnya sebagai pantai terkotor ke-4. Konten ini mendapat penolakan dari Aparat Desa yang mengancam akan menuntut Pandawara group. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana opini publik pada sikap Aparat Desa Cibutun Suakbumi terkait konten pandawara group pada postingan Instagram @folkative dengan judul “Sebut pantai terkotor nomor 4, aparat desa Cibutun ancam tuntut Pandawara”. Pada penelitian ini menggunakan metode analisis isi kuantitatif, dan menggunakan paradigma positivisme. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik random sampling. Pada pengujian reliablitas menggunakan reliabelitas antar coder menggunakan rumus Hostly. Hasil penelitian menunjukkan terdapat opini positif sebanyak 46 (12,01% komentar), katagori opini negatif mendapatkan hasil frekuensi sebanyak 265 (69,19 komentar) dan opini netral yang mendapatkan hasil frekuensi sebesar 72 (18,80% komentar). Komentar negatif menjadi paling dominan dibandingkan dengan dua kategori lainnya, ini menunjukan bahwa mayoritas masyarakat yang memberikan komentar memiliki pandangan yang kritis dan ketidaksetujuan terhadap tindakan dan sikap dari Aparat Desa Cibutun terhadap tindakan dari Pandawara Group.
Kata Kunci: Instagram,Media Sosial, Opini Publik