Berdasarkan data dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia mencapai Rp6.445 triliun. Salah satu skema pembiayaan yang didorong Pemerintah Indonesia dalam pembangunan infrastruktur adalah skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU). Skema KPDBU dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.96/2016 telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2016, namun hingga saat ini, jumlah proyek infrastruktur yang berhasil dengan skema KPDBU Availability Payment hanya 1 proyek dengan total investasi sebesar Rp 100,6 Milyar yaitu Proyek PJU Madiun.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh tahap perencanaan dan penyiapan pada keberhasilan proyek PPP/KPDBU Availability Payment di Indonesia baik secara parsial maupun simultan.
Pendekatan dalam penelitian ini adalam campuran dengan kualitatif dan kuantitatif untuk digunakan mengukur variabel bebas dan variabel terikat. Sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik slovin terdiri dari 70 orang responden yang memiliki pengalaman dalam pelaksanaan skema KPBU di Indonesia. Data tersebut diolah menggunakan analisis studi dokumentasi, analisis statistik regresi linier berganda, t-test serta f-test.
Hasil dari penelitian ini adalah tahap perencanaan dan penyiapan proyek KPBU/KPDBU Availability Payment secara parsial dan bersama-sama berpengaruh terhadap keberhasilan proyek KPBU/KPDBU Availability Payment di Indonesia.
Penelitian ini memiliki kontribusi dalam mendorong percepatan KPDBU Availability Payment di Indonesia dengan memperhatikan temuan pada indikator tahap perencanaan dan tahap penyiapan yang berpengaruh terhadap keberhasilan proyek KPDBU Availability Payment di Indonesia.
Kata kunci: PPP; KPDBU; availability payment; perencanaan; penyiapan.