Pajak merupakan kontribusi wajib bagi orang pribadi atau badan kepada negara yang terutang dengan bersifat memaksa namun tetap berdasarkan Undang-Undang, pembayaran pajak bersifat tidak mendapat imbalan secara langsung dan direalisasikan untuk kebutuhan negara dengan tujuan kemakmuran rakyat Indonesia. Salah satu faktor tingginya pendapatan pajak ialah kepatuhan wajib pajak. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah persepsi korupsi pajak, kepercayaan publik, dan kualitas pelayanan pajak. Tujuan daripada penelitian ini ialah untuk mengetahui pengaruh dari persepsi korupsi pajak, kepercayaan publik, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi non-karyawan pada KPP Pratama Bandung Cicadas tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini ialah Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan pada KPP Pratama Bandung Cicadas. Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel non-probability sampling dengan 100 sampel penelitian yang digunakan. Data dikumpulkan dengan mengg Nantinya data penelitian akan dianalisis dengan analisis statistic deskriptif dan analisis regresi linear berganda dengan bantuan tools SPSS 26. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi korupsi pajak, kepercayaan publik, dan kualitas pelayanan pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Variabel persepsi korupsi pajak, kepercayaan publik, dan kualitas pelayanan pajak berpengaruh secara parsial kearah positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan pada KPP Pratama Bandung Cicadas tahun 2022. Berdasarkan hasil penelitian ini, untuk peneliti selanjutnya disarankan agar dapat menambahkan atau mengembangkan variabel-variabel dependen lain yang belum dibahas dalam penelitian ini dan diduga memiliki pengaruh lebih besar terhadap variabel independent atau kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Persepsi Korupsi Pajak, Kepercayaan Publik, dan Kualitas Pelayanan Pajak