Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik, serta langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Kepatuhan wajib pajak adalah bagian sangat penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka penerimaan pajak akan semakin meningkat.
Penelitian ini bertujuan menguji bukti empiris baik secara simultan maupun secara parsial pengaruh religiusitas, nasionalisme, persepsi korupsi pajak, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan yang terdaftar pada KPP Pratama Pondok Aren Periode 2020.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari kuesioner dan diukur dengan menggunakan skala likert. Populasi penelitian adalah wajib pajak orang pribadi karyawan yang terdaftar wajib SPT pada KPP Pratama Pondok Aren sampai dengan tahun 2020 yang berjumlah 126.550 Wajib Pajak, dan sampel dalam penelitian ini berjumlah 100 responden. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan skala Likert 1-5 poin. Metode analisis data meliputi: uji instrumen penelitian, uji asumsi klasik, uji regresi linier berganda dan uji hipotesis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa H0 ditolak dan Ha diterima yang artinya secara simultan variabel religiusitas, nasionalisme, persepsi korupsi pajak, dan pengetahuan perpajakan berpegaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan di KPP Pratama Pondok Aren. Dan juga pada hasil uji parsial menunjukkan bahwa H0 ditolak dan Ha diterima yang artinya secara parsial, variabel religiusitas, nasionalisme, dan persepsi korupsi pajak berpengaruh signifikan dengan arah yang positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan di KPP Pratama Pondok Aren, tetapi pada hasil uji parsial variabel pengetahuan perpajakan menujukkan bahwa H0 diterima dan Ha ditolak yang artinya variabel pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan dengan arah yang negatif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan di KPP Pratama Pondok Aren.