Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan akan digunakan untuk keperluan negara. Dalam menjalankan pembangunan nasional, Indonesia memerlukan dana untuk membiayai pembangunan tersebut, salah satunya dengan memaksimalkan pajak. Berdasarkan data, tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami penurunan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Non Karyawan) yang melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerja Bebas.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan melakukan survei lapangan. Populasinya adalah pembayar pajak individu yang terdaftar dan melakukan pembayaran pajak pribadi di KPP Pratama Cirebon Satu, dan sampel dalam penelitian ini berjumlah 100 responden. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan skala Likert 1-5 poin. Metode analisis data meliputi: uji instrumen penelitian, uji asumsi klasik, uji regresi linier berganda dan uji hipotesis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Pajak berpegaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Non Karyawan) di KPP Pratama Cirebon Satu. Secara parsial, Kesadaran Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Pajak berpengaruh signifikan dengan arah yang positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Non Karyawan) di KPP Pratama Cirebon Satu sedangkanPemahaman Perpajakan secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Non Karyawan) di KPP Pratama Cirebon Satu.
Kata Kunci: pemahaman pajak, kesadaran pajak, kualitas pelayanan, sanksi pajak, kepatuhan wajib pajak orang pribadi