Pada peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/02/2018 bahwa Teknologi Informasi (TI) di Kementerian BUMN perlu dikelola lebih baik dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Agar pengelolaan dan pemanfaatan TI dapat berjalan dengan sangat baik, terkoordinasi, dan mencapai Good Information Technology Governance (GIG), perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Tata Kelola Teknologi Informasi. Saat ini tata kelola teknologi informasi yang baik (Good Governance) belum dikelola secara maksimal sehingga tata kelola teknologi informasi dan tingkat layanan TI saat ini belum berjalan sesuai harapan (Rini Soemarno, 2019). Hal ini berdampak pada nilai investasi TI dan tingkat layanan TI yang kurang optimal. Tata kelola TI yang baik dapat dicapai dengan menggunakan standar pengelolaan TI yang telah dikembangkan oleh IT Framework berstandar Internasional salah satunya adalah COBIT. Kerangka kerja COBIT 5 memberikan solusi dalam menerapkan model Tata Kelola TI. Penelitian ini fokus pada domain EDM (Evaluate, Direct And Monitor) dan MEA (Monitor, Evaluate and Assess). Tingkat kemampuan Tata Kelola TI di BUMN saat ini belum sesuai harapan dan harus lebih dikembangkan secara maksimal seperti yang tercantum pada peraturan Menteri BUMN “bahwa Teknologi Informasi di Kementerian BUMN perlu dikelola dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien” agar tercapainya Good Information Technology Governance. Tingkat Kemampuan yang diharapkan atau peran Tata Kelola TI pada perusahaan BUMN yaitu berjalan dengan baik, terkoordinasi dan mencapai Good Information Technology Governance (Permen BUMN, 2018).
Kata Kunci: Tata Kelola dan Teknologi Informasi, COBIT 5, Good Information Technology Governance.