Penggunaan teknologi informasi di zaman sekarang berkembang dengan pesat. Untuk meningkatkan layanan publik dan penerapan tata kelola yang berkualitas, organisasi maupun instansi memanfaatkan teknologi dengan melakukan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau e-government. Namun, penerapan SPBE ini dapat mengakibatkan munculnya risiko-risiko baru yang rentan terjadi sehingga dibutuhkan penerapan manajemen risiko untuk mengelola risiko yang ada. Pemerintah Kota bandung merupakan salah satu instansi pemerintah yang wajib menerapkan manajemen risiko. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Perusahaan dan PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang menyatakan Pemerintah Daerah wajib melakukan manajemen risiko sehingga bisa meningkatkan efektivitas dalam mencapai tujuannya. Berdasarkan regulasi tersebut maka penelitian ini berfokus pada manajemen risiko berdasarkan Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 tentang pedoman manajemen risiko, serta menggunakan referensi tambahan yaitu kerangka kerja ISO 31000:2018 sebagai tahapan perancangan manajemen risiko dan COBIT 5 for Risk sebagai referensi dalam pendekatan skenario risiko positif atau negatif. Penelitian ini berhasil mengidentifikasi risiko positif dan negatif dengan jumlah sembilan risiko tingkat rendah, enam risiko tingkat sedang, delapan risiko tingkat tinggi. Risiko tersebut dianalisis, dan dievaluasi untuk dilakukan penanganan sehingga menghasilkan rancangan rekomendasi aspek personil yaitu pengembangan kompetensi SDM dan penambahan deskripsi kerja, rekomendasi aspek proses yaitu SOP Pengelolaan Insiden dan Masalah, kebijakan Pengelolaan SDM, pengelolaan permintaan insiden dan masalah, keamanan perangkat, Instruksi kerja pengelolaan permintaan insiden atau masalah dan rekomendasi aspek teknologi yaitu tools pengelolaan SDM, dan tools permintaan insiden dan masalah.