Kasus penipuan melalui telepon seluler sudah sering sekali terjadi di Indonesia. Tindakan kejahatan tersebut menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Kementerian Dalam Negeri bekerja sama untuk membuat suatu program yang dapat memberikan kenyaman dan keamanan dalam transaksi melalui telepon. Program yang dilaksanakan tersebut adalah program registrasi ulang kartu prabayar. Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika bertugas dalam menyampaikan kebijakan dan melaksanakan sosialisasi pada publik. Namun, pada penerapannya ternyata timbul berbagai macam konflik seperti isu (hoax) yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program yang dijalankan oleh pemerintah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode studi kasus dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana strategi Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menjalankan sosialisasi program registrasi ulang kartu prabayar.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjalankan Strategic Management (Grunig and Repper) dengan melakukan tiga tahap, yaitu 1) tahap stakeholders 2) tahap publik dan 3) tahap isu. Selanjutnya terdapat tahap untuk evaluasi, Humas Kementerian Komunikasi dan Infromatika melakukan evaluasi secara tidak langsung terhadap kegiatan sosialisasi yang telah dijalankan dalam mengetahui respon publik dan keberhasilan dari aktivitas sosialisasi yang telah dilakukan.
Kata Kunci : Humas, Strategi Humas, Manajemen Strategis, Sosialisasi.