Uang elektronik atau e-money merupakan alat pembayaran tunai yang sudah diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 2007. Bank Indonesia telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) tepatnya pada tanggal 14 Agustus. Tetapi, hingga saat ini penggunaan layanan sistem pembayaran transaksi non tunai masih kalah dibandingkan dengan jumlah transaksi tunai. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia masuk ke dalam kategori tinngkatan inception yang berarti Indonesia baru menerapkan sistem pembayaran cashless dan masih sangat didominasi oleh sistem pembayaran cash / tunai. Jika dibandingkan dengan sistem pembayaran non tunai lainnya seperti kartu ATM / debit, jumlah peredaran maupun jumlah nilai transaksi uang elektronik masih dibawah kartu ATM / debit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan faktor-faktor apa saja yang memengaruhi minat penggunaan layanan uang elektronik (e-money) dengan moderasi budaya Hofstede di Indonesia dengan mengadopsi model modifikasi UTAUT pada penelitian terdahulu yaitu Junadi dan Sfenrianto (2015), Huang et al. (2010), dan Kim et al. (2009).