Netflix adalah layanan streaming film berbayar yang berasal dari Amerika Serikat, baru saja secara resmi hadir untuk pengguna internet di beberapa negara Asia, tidak terkecuali untuk Indonesia. Di Indonesia Netflix secara resmi masuk dan membuka layanannya pada tanggal 5 Februari 2016. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk sementara memblokir akses Netflix demi melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia mengingat layanan video streaming asal Amerika Serikat itu belum memenuhi regulasi Indonesia.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui analisis kelayakan akses netflix di Indonesia ditinjau dari Regulasi Telekomunikasi dan memperbaiki hubungan bisnis antara PT. Telkom Indonesia dan Netflix. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi literatur. Teknik analisisnya menggunakan analisis studi kelayakan bisnis yang terbagi dalam beberapa aspek antara lain aspek hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek keuangan, aspek teknis/operasi, aspek manajemen dan organisasi, aspek ekonomi dan sosial,aspek dampak lingkungan.
Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa ada beberapa aspek yang tidak sesuai dengan pihak PT. Telkom Indonesia sehingga belum ada kerjasama. Jadi perlu adanya regulasi yang sesuai antara kedua belah pihak.
Kata Kunci : Analisa Kelayakan, Regulasi, Telekomunikasi