Penghindaran pajak merupakan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi atau menghapus hutang pajak, yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Disatu sisi praktik penghindaran pajak tidak melanggar peraturan-peraturan perpajakan yang ada, disisi lain akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh variabel kepemilikan institusional (INST), kepemilikan manajerial (MANJ), ukuran perusahaan (SIZE) dan leverage (DER) baik secara simultan maupun parsial terhadap penghindaran pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur subsektor otomotif yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2011-2015. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling dan diperoleh tujuh perusahaan sampel dengan periode lima tahun sehingga didapat 35 unit sampel dalam penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel. Hasil penelitian menunjukan bahwa INST, MANJ, SIZE dan DER dapat menjelaskan variabel dependen CETR 71% sedangkan sisanya 29% dipengaruhi variabel lain diluar penelitian. Hasil menunjukan secara simultan INST, MANJ, SIZE dan DER berpengaruh signifikan terhadap CETR.
Melalui pengujian secara parsial didapatkan hasil yang menunjukan bahwa variabel INST, MANJ dan SIZE tidak berpengaruh terhadap CETR sedangkan variabel DER berpengaruh signifikan dengan arah negatif terhadap CETR.
Kata kunci: kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, ukuran perusahaan, leverage, penghindaran pajak