Penelitian ini berjudul “Membedah Hukum Retorika Pada Pidato - Pidato Martin Luther King Jr. Dalam Film Selma” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna hukum retorika yang ada didalam pidato – pidato Martin Luther King Jr. dalam perjuangan keadilan hak – hak sipil penduduk ras Afro America Amerika Serikat. Penelitian ini berusaha menjabarkan unsur – unsur 5 hukum retorika dalam pidato – pidato Martin Luther King Jr. tentang bagaimana Martin Luther King Jr. menggunakan Inventio, Dispositio, Elocutio, Memoria, Pronountiatio dalam membentuk pidato yang baik.
Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif serta analisis semiotika John Fiske dalam membedah fokus penelitian dengan menggunakan kode – kode sosial realitas, representasi dan ideologi. Inventio dibentuk melalui kode – kode appearance, atau kostum yang digunakan, dan speech yang disampaikan. Dispositio dibentuk oleh kode sosial speech menjadi exordium, dan redundans, Memoria terbentuk melalui kode representasi pengambilan gambar (sudut, kamera, setting) dan Pronountiatio dibentuk oleh speech, gesture dan expression dari seorang Martin Luther King dalam menyampaikan pidato – pidatonya.
Kata Kunci: Retorika, Pidato, Komunikasi Massa