Peran hukum dalam suatu negara modern saat ini sangatlah berkembang dengan
pesat. Salah satu cabang hukum yang terus mengalami perkembangan adalah Hukum
Tata Usaha Negara. Dalam suatu negara hukum tidaklah mungkin dapat meng-esampingkan Hukum Tata Usaha Negara, sehingga diperlukan hadirnya suatu Peradilan Tata Usaha Negara.
Sejak bergulirnya era reformasi, maka tuntutan untuk menciptakan suatu keadilan
bagi seluruh bangsa Indonesia menjadi tidak terelakkan. Penataan Kekuasaan Kehakiman
di Indonesia yang juga menyentuh pembenahan Peradilan Tata Usaha Negara mendorong kebutuhan bagi seluruh kalangan untuk mengetahui mengenai bagaimana
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang terkini sesuai dengan perubahan struktur Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dwi Putri Cahyawati, SH. MH menghadirkan suatu karya yang menyajikan pembahasan
secara komprehensif Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Karya ini juga membahas secara analitis tentang kehadiran UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan
kedua atas Perundang-Undangan yang terkait lainnya. Pembahasan yang padat dan menyeluruh ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber utama bagi setiap kalangan untuk mengetahui Hukum Tata Usaha Negara dan kegunaannya dalam praktek
kehidupan bernegara.