Kebijakan akuntansi merupakan instrumen penting dalam penerapan akuntansi berbasis akrual yang harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi, baik di SKPKD maupun di SKPD. Selain itu, kebijakan ini juga seyogyanya dipedomani oleh pihak-pihak lain seperti perencana dan tim anggaran pemerintah daerah.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang “Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah", maka pemerintah daerah diwajibkan menyusun kebijakan akuntansi paling lambat tahun 2014. Penerapan SAP Berbasis akrual tersebut akan diberlakukan pada tahun 2015.
Kebijakan akuntansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.