penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyususn laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.