Dalam memasuki era globalisasi beberapa tahun ke depan, indonesia akan menghadapi pengaruh perdagangan international yang besar. pengaruh ini ditandai dengan akan semakin meningkat dari kompleksnya transaksi bisnis antara pengusaha dalam dan luar negeri. peningkatan dan kompleksitas tersebut sedikit banyak berakibat timbulnya konflik/sengketa.
Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan konflik/sengketa tersebut, sudah saatnya kita lebih meningkatkan pengetahuan dan wawasan kita tentang foprum penyelesaian sengketa di luar pengadilan (court), yaitu Arbitrase dan/atau ADR (Alternative Dispute Reseolution).