Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama yang mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasiladan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia th 1945.
Pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya pengyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
Selama ini, berbagai buku tentang peraturan perundangan disusun dengan penjelasan ditempatkan di bagian paling akhir. Buku ini disusun berdasarkan naskah asli dari peraturan perundangan yang dimaksud, yang tampaknya sudah menjadi aturan dalam penulisan peraturan perundang-undangan