Buku ini memaparkan secara fetail bagaimana proses terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa beserta metode pencegahannya, dimulai dari tahap perencanaan pengadaan, pembentukan panitia lelang, prakualifikasi perusahaan, penyusunan dokumen lelang, pengumuman lelang, pengambilan dokumen lelang, penyusunan harga perkiraan sendiri, penjelasan, penyerahan dan pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, hingga pengumuman calon pemenang.
Di samping uraian teoretis, buku ini juga sarat dengan nuansa praktik, dimuat contoh-contoh kasus dalam pengadaan barang dan jasa yang disertai analisis hukum terhadap dakwaan penuntut umum dan putusan hakim terhadap kasus yang bersangkutan. Dalam buku ini, diangkat pula solusi terbaru dalam meminimalisasi praktik KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui teknologi internet, yaitu apa yang dikenal dengan E-Procurement, E-Government and E-Announcement.