Pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional, globalisasi, dan reformasi berbagai bidang berdampak pula dengan kurang relevannya undang-undang pajak penghasilan yang ada.
Oleh karena itu dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional dilakukan perubahan undang-undang pajakmpenghasilan yaitu UU RI No 17 tahun 2000.
UU RI No 17 tahun 2000 merupakan perubahan ketiga dari UU RI No 7 tahun 1983, setelah diberlakukannya UU RI No 7 tahun 1991 dan UU RI No 10 tahun 1994.