Memahami Fiqh Muamalah sebagai tata aturan Islam yang berkenan dengan hubungan antar manusua yang ada didunia ini sangatlah penting. Sebab diera globalisasi saat ini interaksi antar bangsa baik secara individual maupun publik senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu landasan hukum (legal basis) tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu. Lantas apa yang bisa ditawarkan kepada publik tentang aturan Islam mengenai hubungan antar manusia? Dengan memahami Fiqh Muamalahlah, kita sebagai umat Islam yang solutif dan alternatif dalam tata hubungan antar manusia. Dengan begitu hukum Islam dapat menjadi salah satu pengarah dan penggerak kehidupan manusia (rahmatan lil’alamin).
Buku ini membahas tema-tema mendasar dalam Fiqh Muamalah. Kajiannya mencangkup kebendaan (muamalah madyah) dan tata kesopanan (muamalah adabiyah), seperti kedudukan harta, hak milik, jual beli, bungan bank dan riba, musyawarakah, ijarahmudayanah, koperasi, asuransi etika bisnis dan lain-lain. Buku ini ditengah munculnya kasus-kasus hukum baru, sangat membantu para mahasiswa, peneliti akademisi, praktisi juga para pengambil kebijakan Islam dalam memahami pijakan-pijakan hukum muamalah dalam islam. Kelebihan buku ini terdapat pada pendekatannyayang lebih mendasar, terutama tema-tema yang dibahas sangat beragam.