Buku ini isinya dapat dikatalan sangat berbeda bila dibandingkan dengan cetakan kedua, karena materi dan uraiannya disesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang baru, Undang-Undang dasar 1945, dan ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 tentang sumber hokum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, menggantikan ketetapan MPRS no XX/MPR/1966 tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum republic Indonesia dan tata urutan perundang-undangan RI jo. Ketetapan MPR nomor IX/MPR/1978 tentang ketetapan MPRS nomor IV/MPR/1973. Selain itu, UUD 1945 yang sudah 4 kali diamandemen, teksnya secara lengkap dijadikan lampiran buku ini, agar dapat dijadikan acuan langsung oleh pembaca dalam memahami sesuatu persoalan yang terkait UUD 1945 itu.