Pembahasan dalam buku ini bukan semata-mata bermaksud mempertanyakan legalitas Pancasila dan UUD 1945, dengan berbagai kelemahan dan kekuatan pada proses pembentukannya. Hanya saja pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila dan UUD 19445 sebagai bagian dari upaya memahami fakta-fakta sejarah, haruslah diungkap dengan sekecil mungkin menghindari distorsi. Untuk itu, buku ini bermaksud mengingatkan seluruh komponen bangsa, bahwa ketika dasar negara dipergunakan hanya untuk melegitimasikan kekuasaan dan kepentingan politiknya, maka hasilnya adalah kehancuran.
Buku ini menyampaikan pesan sejarah dasar-negara (Pancasila dan UUD 1945) dengan pembahasan yang sama sekali baru, ilmu dan sebagai kepentingan historiografi, yang layak sebagai kajian dan referensi para akademisi dan mahasiswa di perguruan tinggi.