Buku ini mengupas beragam masalah hukum yang timbul atas aktivitas manusia secara virtual, Melalui tinjauan hukum dari berbagai segi, Penulis menawarkan solusi bagi penegakan hukum dunia cyber melalui penerapan peraturan konvensional yang relevan dan kebutuhan untuk membentuk perundang-undangan sekaligus prospek penerapannya.