Pemerintah mengupayakan adanya pertumbuhan penerimaan pajak. Untuk merealisasikan pertumbuhan tersebut, pemerintah menginginkan adanya peningkatan persentase kepatuhan wajib pajak. Karena itu DJP melakukan reformasi perpajakan berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan serta modernisasi sistem administrasi perpajakan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan perpajakan salah satunya dengan pengembangan pelaporan pajak terutang dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Pada pertengahan tahun 2013 berdasarkan peraturan Ditjen Pajak PER-21/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, pelaporan SPT Masa PPN menggunakan e-SPT Masa PPN diwajibkan. Dari penerapan tersebut penulis tertarik untuk melihat bagaimana dampaknya terhadap kepatuhan PKP dan penerimaan PPN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan kepatuhan yang terjadi antara sebelum dan sesudah penerapan e-SPT Masa PPN dan dampaknya terhadap penerimaan PPN.
Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Bandung di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I yang berjumlah sembilan KPPP dengan data primer masing-masing enam bulan sebelum dan sesudah penerapan. Penelitian ini menggunakan simple paired t test untuk menguji perbedaan kepatuhan dan uji regresi linier sederhana untuk menguji dampaknya terhadap penerimaan PPN.
Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat perubahan yang signifikan antara kepatuhan PKP sebelum dan sesudah penerapan e-SPT Masa PPN 2013. Namun perubahan kepatuhan PKP tersebut tidak memiliki dampak secara signifikan terhadap penerimaan PPN.
Keywords: Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Kepatuhan, Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.