Pajak sangat penting bagi pembangunan negara karena pajak memberikan kontribusi terbesar bagi penerimaan negara. Jumlah Wajib Pajak dari tahun ke tahun semakin bertambah. Namun bertambahnya jumlah Wajib Pajak tersebut tidak diimbangi dengan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak. Masalah kepatuhan menjadi hambatan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan beberapa variabel bebas seperti Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Mengenai Peraturan Perpajakan, dan Pelayanan Fiskus.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran mengenai kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perpajakan, pelayanan fiskus, dan kepatuhan Wajib Pajak serta mengetahui pengaruhnya baik secara parsial maupun simultan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif verifikatif. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Tigaraksa dengan jumlah sampel sebanyak 100 orang. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial berpengaruh antara Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Mengenai Peraturan Perpajakan, dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Secara simultan menunjukkan bahwa Pengetahuan atas Sanksi Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Membayar Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.