Fraud/kecurangan di beberapa negara berkembang pada saat ini semakin parah baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Upaya untuk menanggulangi fraud harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat karena masalah fraud terkait dengan kontrol masyarakat, moral, dan etika. Untuk itu perlu dipahami terlebih dahulu faktor-faktor pendorong atau penyebab, profil dan perilaku serta klasifikasi fraud. Dengan memahami hal tersebut diharapkan akan dapat menciptakan sarana pencegahan secara tepat. Bila terjadi fraud harus segera ditindak lanjuti dengan penindakan hukum dengan sanksi yang tegas dan tanpa pandang bulu kepada pelakunya agar dapat menimbulkan efek jera sehingga mempunyai daya kerja preventif atau pencegahan.
Bertitik tolak pada masalah di atas, penulisan buku ini dibagi menjadi lima masalah utama yaitu pengertian fraud, pendeteksian fraud, investigasi fraud dan litigasi atas hasil audit fraud. Diuraikan pula sedikit tentang korupsi di sektor publik karena korupsi merupakan bagian dari fraud dan di Indonesia peraturan perundang-undangan yang berlaku, fraud di sektor publik lebih berbobot sebagai korupsi.