Keputusan transfer pricing merupakan aspek penting dalam strategi keuangan perusahaan, terutama bagi perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara. Praktik ini kerap kali dikaitkan dengan upaya pengalihan laba untuk tujuan efisiensi pajak yang ditanggung oleh perusahaan. Penelitian ini berfokus pada pengaruh beban pajak, tunneling incentive, dan multinasionalitas terhadap keputusan transfer pricing pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020–2024.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis secara simultan dan parsial pengaruh beban pajak, tunneling incentive, dan multinasionalitas terhadap keputusan transfer pricing pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi keputusan perusahaan dalam melakukan transfer pricing, sehingga hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran empiris bagi otoritas pajak maupun perusahaan dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan transparan.
Penelitian ini menggunakan metode regresi logistik untuk menganalisis pengaruh antara variabel independen dan dependen. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020–2024. Jumlah observasi yang dianalisis dalam penelitian ini sebanyak 55 observasi, yang berasal dari 11 perusahaan, dengan teknik pengambilan sampel menggunakan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel beban pajak, tunneling incentive, dan multinasionalitas secara simultan berpengaruh terhadap indikasi transfer pricing. Secara parsial beban pajak dan multinasionalitas tidak berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing. Untuk variabel tunneling incentive berpengaruh signifikan secara negatif terhadap transfer pricing.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam memperkaya literatur mengenai faktor-faktor yang memengaruhi transfer pricing, sekaligus manfaat praktis bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkuat pengawasan, bagi manajemen perusahaan dalam merancang strategi harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran, serta bagi investor sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi.