Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peningkatan sistem perpajakan, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, dan pemahaman wajib pajak berdampak pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi non-karyawan di wilayah hukum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur. Metodologi kuantitatif digunakan, yang dicirikan oleh kerangka investigasi kausal deskriptif. Seluruh demografi yang dipertimbangkan mencakup seluruh wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, yang berjumlah 75.350 orang; 100 partisipan dipilih menggunakan teknik pengambilan sampel praktis. Informasi dikumpulkan melalui kuesioner yang menggunakan skala Likert lima tingkat bersama dengan informasi tambahan yang diambil dari catatan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Evaluasi terkait akurasi dan konsistensi dilakukan untuk memastikan kesesuaian alat untuk digunakan. Prosedur analisis dilakukan menggunakan IBM SPSS Statistics 26, yang mencakup penilaian statistik deskriptif dan evaluasi asumsi fundamental, khususnya normalitas, multikolinearitas, dan heteroskedastisitas, regresi linier berganda, serta uji hipotesis dengan uji t, uji F, dan koefisien determinasi (R²). Hasil penelitian menunjukkan bahwa modernisasi sistem perpajakan, kepercayaan publik, dan kesadaran wajib pajak secara parsial maupun simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WPOP non-karyawan. Temuan ini menegaskan pentingnya modernisasi sistem, peningkatan kepercayaan, dan edukasi perpajakan sebagai strategi efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.