Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan sistem perpajakan di Indonesia. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan di KPP Pratama Balige masih tergolong rendah dan cenderung berfluktuasi setiap tahunnya. Kondisi ini muncul di tengah penerapan self assessment system, yaitu sistem yang memberikan kewenangan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak berimplikasi langsung terhadap penerimaan negara yang berperan penting sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan self assessment system, pemanfaatan e-Filing, dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan di KPP Pratama Balige, baik secara simultan maupun parsial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga variabel tersebut berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin baik pelaksanaan self assessment system, semakin optimal penggunaan e-Filing, serta semakin tinggi kualitas pelayanan fiskus, maka kepatuhan wajib pajak juga akan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak disarankan untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi perpajakan, memperbaiki fitur e-Filing agar lebih mudah diakses, serta memperkuat pelayanan fiskus yang responsif dan informatif.