Manajemen risiko teknologi informasi menjadi krusial dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), terutama di Diskominfo Kabupaten Bandung yang menghadapi permasalahan seperti belum optimalnya identifikasi dan penanganan risiko TI, ancaman keamanan informasi, kegagalan sistem, dan rendahnya kesadaran pegawai. SPBE sebagai pilar transformasi digital pemerintah memerlukan pengelolaan risiko yang baik, karena risiko yang tidak terkendali dapat menghambat pelayanan publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan manajemen risiko SPBE mengacu pada Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 dan Perpres No. 95 Tahun 2018 dengan metode kualitatif melalui wawancara, observasi, dan Focus Group Discussion (FGD). Proses analisis meliputi penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan risiko untuk menghasilkan dokumen manajemen risiko SPBE berupa profil risiko sesuai kebutuhan instansi. Hasil penelitian mengidentifikasi 59 risiko, terdiri dari 4 risiko positif dan 55 risiko negatif, dengan rekomendasi penanganan yang disesuaikan tingkat risikonya. Temuan ini dapat menjadi acuan peningkatan keamanan, efektivitas, dan tata kelola SPBE di lingkungan pemerintah daerah.
Kata Kunci: risiko teknologi informasi, SPBE, manajemen risiko, diskominfo, keamanan informasi.