Komitmen Indonesia dalam menguatkan kerjasama internasional untuk memerangi penghindaran pajak dimulai dengan bergabungnya ke dalam Global Forum on Transparency and Information for Tax Purposes sejak tahun 2009. Langkah nyata untuk menggali potensi pajak yang timbul akibat transaksi di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Exchange of Information (EOI) yang secara aktif dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengaruh EOI yaitu Automatic Exchange of Information (AEOI), Exchange of Information on Request (EOIR), dan Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dan Foreign Direct Investment (FDI) terhadap penerimaan pajak.
Metode analisis adalah regresi data panel, dengan sampel sebanyak 34 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) tahun 2019 – 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AEOI, SEOI dan FDI memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak. EOIR memiliki pengaruh positif terhadap penerimaan pajak namun tidak signifikan secara statistik sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa EOIR memiliki dampak yang dapat diandalkan terhadap penerimaan pajak. Selain itu, secara simultan baik variabel EOI (yang terdiri dari AEOI, EOIR, dan SEOI) dan FDI berpengaruh positif signifikan terhadap penerimaan pajak. Dengan kata lain, upaya informasi yang berasal dari negara/yuridiksi mitra berupa AEOI dan SEOI, serta dan investasi asing langsung yang masuk ke wilayah kerja Kanwil DJP mampu memperkuat basis pendapatan negara dari sektor pajak di Kanwil DJP tersebut.
Secara simultan, upaya pertukaran informasi baik informasi yang berasal dari negara/yuridiksi mitra berupa AEOI dan SEOI, permintaan informasi ke negara/yuridiksi mitra melalui EOIR dan investasi asing langsung yang masuk ke wilayah kerja Kanwil DJP mampu memperkuat basis pendapatan negara dari sektor pajak di Kanwil DJP tersebut. Implikasi dari hasil ini bahwa pemerintah harus meningkatkan kerjasama dengan otoritas pajak dari negara/yuridiksi lain dan mendorong pegawai pajak untuk lebih aktif melakukan EOI sebagai sebagai sarana untuk menggali potensi pajak. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan yang ramah terhadap investor luar negeri agar FDI semakin meningkat dan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.