Tax avoidance masih menjadi isu penting dalam tata kelola perusahaan, khususnya pada sektor pertambangan yang memiliki karakteristik transaksi lintas batas dan struktur kepemilikan yang kompleks. Meningkatnya perhatian pemerintah terhadap optimalisasi penerimaan pajak mendorong perlunya penelitian yang lebih dalam mengenai strategi perusahaan dalam menurunkan kewajiban pajak, terutama pada sektor yang strategis dan berisiko tinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh transfer pricing, manajemen laba, dan kepemilikan asing terhadap tax avoidance, dengan indeks beban pajak sebagai variabel moderasi. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana praktik-praktik keuangan strategis tersebut berkontribusi dalam meminimalkan beban pajak secara legal, serta apakah tekanan beban pajak relatif dapat memperkuat atau memperlemah hubungan tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode regresi data panel. Populasi terdiri dari 11 perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2019-2023. Sampel diperoleh melalui teknik purposive sampling dan menghasilkan 55 observasi. Variabel dependen tax avoidance diukur menggunakan indikator Cash Effective Tax Rate (CETR). Analisis dilakukan menggunakan pendekatan Common Effect Model (CEM), dan teknik centering diterapkan pada variabel moderasi untuk mengatasi potensi multikolinearitas dalam pengujian interaksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing, manajemen laba, dan kepemilikan asing secara simultan berpengaruh terhadap tax avoidance. Namun secara parsial, hanya manajemen laba yang memiliki pengaruh signifikan. Di sisi lain, indeks beban pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap tax avoidance, yang mengindikasikan bahwa perusahaan dengan beban pajak relatif lebih tinggi cenderung melakukan strategi penghindaran pajak. Akan tetapi, indeks beban pajak tidak terbukti berperan sebagai variabel moderasi dalam hubungan antara transfer pricing dan tax avoidance.
Penelitian ini memperkuat kontribusi praktis bagi otoritas perpajakan dalam mengindentifikasi indikator risiko tax avoidance dan mendorong penguatan kebijakan pengawasan, khususnya pada sektor pertambangan. Pengembangan kebijakan lanjutan disarankan untuk difokuskan pada peningkatan kerangka pemantauan dan evaluasi terhadap praktik perencanaan pajak perusahaan.