Agresivitas pajak merupakan strategi perusahaan dalam meminimalkan beban pajak, baik dengan cara legal maupun ilegal, yang dapat berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara. Fenomena ini menjadi sorotan karena pajak merupakan sumber utama pendapatan nasional. Ketidaksesuaian antara peningkatan jumlah perusahaan sektor barang konsumsi primer dan penurunan kontribusi sektor tersebut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) memunculkan dugaan praktik penghindaran pajak dalam sektor ini. Sementara kasus penghindaran pajak seperti yang terjadi pada PT Japfa Comfeed Tbk juga mengindikasikan adanya praktik transfer pricing serta potensi pengaruh kepemilikan asing dan profitabilitas terhadap agresivitas pajak. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada perusahaan sektor barang konsumen primer yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020–2024, karena sifat sektornya yang relatif stabil namun rawan terhadap strategi penghindaran pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh transfer pricing, kepemilikan asing, dan profitabilitas terhadap agresivitas pajak, baik secara parsial maupun simultan. Fokus pada sektor barang konsumen primer dan penggunaan Cash Effective Tax Rate (CETR) sebagai proksi agresivitas pajak menjadikan penelitian ini relevan dan memberikan kontribusi terhadap literatur yang masih terbatas.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi data panel. Data diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan sektor barang konsumen primer yang terdaftar di BEI. Variabel transfer pricing diproksikan melalui transaksi pihak berelasi (related party transaction), kepemilikan asing melalui foreign ownership ratio, dan profitabilitas melalui return on assets (ROA).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, hanya profitabilitas yang berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Sementara itu, transfer pricing dan kepemilikan asing tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Namun secara simultan, ketiga variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak perusahaan.
Penelitian ini berkontribusi dalam memperluas pemahaman mengenai determinan agresivitas pajak di sektor barang konsumen primer, yang masih terbatas dalam kajian sebelumnya. Temuan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah, dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan pengawasan dan kepatuhan perpajakan yang lebih efektif.
Kata Kunci: Agresivitas pajak, cash effective tax rate, transfer pricing, kepemilikan asing, profitabilitas