Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR), kepemilikan institusional, dan komite audit terhadap financial distress, dengan struktur modal sebagai variabel moderasi. Financial distress merupakan kondisi kesulitan keuangan serius yang dapat mengarah pada kebangkrutan jika tidak dikelola dengan baik. CSR dipandang sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan yang dapat meningkatkan citra dan kelangsungan usaha. Kepemilikan institusional dan komite audit merupakan mekanisme pengawasan dalam tata kelola perusahaan yang dapat berfungsi mengendalikan risiko finansial. Struktur modal dalam hal ini digunakan untuk melihat apakah pengaruh ketiga variabel tersebut terhadap financial distress akan berubah tergantung pada tinggi rendahnya penggunaan utang oleh perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik analisis regresi data panel dan uji interaksi (Moderated Regression Analysis/MRA). Sampel diambil dengan metode purposive sampling pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama tahun 2020–2024. Berdasarkan kriteria yang ditentukan, diperoleh 28 perusahaan sebagai sampel penelitian dengan total observasi sebanyak 140 data tahunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CSR dan komite audit berpengaruh negatif signifikan terhadap financial distress. Sementara itu, kepemilikan institusional tidak berpengaruh signifikan. Struktur modal terbukti memoderasi hubungan antara CSR terhadap financial distress, tetapi tidak memoderasi pengaruh kepemilikan institusional dan komite audit terhadap financial distress. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan CSR dan pengawasan internal melalui komite audit berperan penting dalam mengurangi potensi krisis keuangan perusahaan.