Penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan strategi yang sering dilakukan perusahaan untuk mengurangi beban pajak secara legal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Transfer Pricing, Leverage, dan Capital Intensity terhadap Tax Avoidance pada perusahaan sektor manufaktur yangterdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2021–2023.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi data panel. Sampel penelitian terdiri dari 33 perusahaan manufaktur yang memenuhi kriteria seleksi selama tiga tahun observasi, sehingga menghasilkan total 99 data observasi. Random Effect Model dipilih sebagai model terbaik setelah melalui uji Chow, Hausman, dan Lagrange Multiplier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan, Transfer Pricing, Leverage, dan Capital Intensity memiliki pengaruh signifikan secara keseluruhan terhadap Tax Avoidance. Namun secara parsial, hanya Capital Intensity yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap Tax Avoidance, sedangkan Transfer Pricing dan Leverage tidak menunjukkan hubungan yang signifikan. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan lebih cenderung memanfaatkan tingkat investasi pada aktiva tetap sebagai alat untuk mengoptimalkan pengurangan beban pajak melalui mekanisme depresiasi.
Temuan ini memberikan implikasi bahwa perusahaan dapat memanfaatkan struktur aset tetap untuk melakukan perencanaan pajak secara sah, sementara otoritas pajak perlu meningkatkan pengawasan terutama pada perusahaan dengan Capital Intensity tinggi. Selain itu, hasil penelitian ini juga memberikan kontribusi bagi akademisi sebagai referensi dalam pengembangan studi lanjutan mengenai determinan Tax Avoidance.
Kata Kunci: Tax Avoidance, Transfer Pricing, Leverage, Capital Intensity, Perusahaan Manufaktur, Bursa Efek Indonesia.