Mengenal Lebih Dekat Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia

Andri Kristanto

Informasi Dasar

21 kali
25.01.1203
353.073
Buku - Circulation (Dapat Dipinjam)
 

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak atas tanah. Penyelenggaraan pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan berbagai peraturan terkait lainnya. Pengadaan ini dilakukan untuk menunjang berbagai jenis pembangunan yang sifatnya strategis dan memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan proyek strategis nasional.

Dalam buku ini akan dijelaskan secara rinci setiap tahapan yang terdapat dalam pengadaan tanah, dimana dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan diselenggarakan melalui 4 (empat) tahapan utama, yaitu: Perencanaan Pengadaan Tanah, Persiapan Pengadaan Tanah, Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Penyerahan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah.

Subjek

GOVERNMENT PURCHASING
 

Katalog

Mengenal Lebih Dekat Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia
9786235690667
254p.: ill.; 23 cm
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 1.000
Ya

Pengarang

Andri Kristanto
Perorangan
 
 

Penerbit

Penerbit Gava Media
Yogyakarta
2025

Koleksi

Kompetensi

 

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini