Fenomena simbol “Peringatan Darurat” yang muncul di Indonesia pada bulan Agustus 2024 mencerminkan bentuk respons masyarakat terhadap kondisi sosial-politik yang dinilai mengancam prinsip-prinsip demokrasi. Simbol ini menyebar luas melalui media sosial, terutama pada akun kolaborasi @narasi.tv, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasinewsroom, dan menjadi bentuk kritik terhadap keputusan MK serta revisi UU Pilkada yang dianggap tidak mencerminkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis simbol “Peringatan Darurat” menggunakan pendekatan semiotika sosial M.A.K Halliday, dengan fokus pada tiga elemen utama yaitu, field of discourse, tenor of discourse dan mode of discourse. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis semiotika sosial terhadap teks yang diunggah oleh media Narasi sebagai unit analisis utama. Hasil penelitian bahwa wacana ini tidak sekedar berfokus pada aspek hukum, namun juga mencerminkan dinamika kekuasaan yang lebih luas lagi, di mana keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga negara berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik yang ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa simbol-simbol di media sosial dapat menjadi alat yang penting untuk membentuk pandangan masyarakat serta kesadaran masyarakat.
Kata Kunci : Semiotika Sosial M.A.K Halliday, Peringatan Darurat, Kritik Politik