Cybersecurity disclosure merupakan salah satu pengungkapan yang bersifat sukarela yang dikeluarkan oleh perusahaan pada laporan tahunan dan laporan keberlanjutan. Mengacu pada praktik atau tanggung jawab perusahaan untuk cybersecurity disclosure informasi terkait dengan manajemen risiko keamanan siber atau serangan siber kepada pemangku kepentingan tertentu, seperti investor, pemegang saham, atau pihak berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh board size, board independent, board diversity, board meeting terhadap cybersecurity disclosure pada perusahaan subsektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019–2023. Penelitian ini memperoleh data dari website perusahaan dan data laporan keuangan tahunan periode 2019–2023. Teknik pengambilan sampel yang digunakan purposive sampling sehingga dihasilkan sampel penelitian sebanyak 100 observasi data yang terdiri dari 20 perusahaan tahun 2019–2023. Metode yang digunakan, yaitu analisis regresi logistik dengan bantuan software SPSS 27 serta Microsoft Excel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel board size, board independent, board diversity, board meeting berpengaruh signifikan terhadap cybersecurity disclosure. Secara parsial bahwa variabel board size, board independent, board diversity, board meeting berpengaruh positif signifikan terhadap cybersecurity disclosure.
Kata kunci: Cybersecurity disclosure, board size, board independent, board diversity, board meeting