Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan individu atau badan kepada negara, bersifat memaksa, dan digunakan untuk membiayai belanja serta pembangunan nasional. Di Indonesia, pajak menjadi sumber utama penerimaan negara. Namun, optimalisasi penerimaan pajak terkendala oleh praktik tax avoidance yang dilakukan sebagian perusahaan. Meski legal, praktik ini memanfaatkan celah regulasi untuk menekan beban pajak dan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh leverage, capital intensity, dan political connection terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor basic materials yang terdaftar di BEI periode 2019–2023, baik secara simultan maupun parsial. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah kuantitatif dengan analisis regresi data panel. Data diperoleh dari laporan keuangan tahunan 18 perusahaan yang dipilih melalui purposive sampling, menghasilkan 90 observasi selama lima tahun. Analisis data dilakukan melalui statistik deskriptif dan regresi data panel dengan model yang digunakan adalah random effect model (REM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga variabel berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Secara parsial, hanya leverage yang berpengaruh positif, sementara capital intensity dan political connection tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam memahami faktor-faktor yang memengaruhi tax avoidance, serta menjadi dasar perumusan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan transparan oleh Direktorat Jendral Pajak.
Kata Kunci: capital intensity, leverage, political connection, tax avoidance